Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humprey Djemat, kesalahan yang dilakukan oleh Menkumham jelas terungkap di persidangan tersebut. Yasonna telah menyalahi aturan normal dengan memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP yang bukan dari putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung. Intervensi pemerintah juga ditunjukkan dalam tindakan Yasonna yang meminta diadakannya Muktamar Islah.
"Ini bukan masalah kebijakan, ini masalah norma seperti yang dikatakan Profesor Yusril. Konflik internal sepenuhnya diserahkan kepada parpol itu sendiri, lewat Mahkamah Partai, kalau tidak bisa juga, diselesaikan melalui pengadilan," ujar Humprey usai persidangan di MK, Selasa, (14/6).
Dia tegaskan, tindakan Yasonna tersebut mengancam stabilitas politik, karena berdampak hingga ke akar rumput (grass root). Sangat jelas, Menkumham bertindak politis dan memiliki agenda pribadi. Humphrey khawatir, Yasonna akan mewariskan kebiasaan buruk bagi Menkumham selanjutnya, karena kerap menabrak aturan dan menafsirkan sendiri isi konstitusi.
"Kalau ada agenda bersifat politis memang susah jadinya. Menkumham sebelumnya, Pak Yusril dan Pak Hamid Awaluddin gak ada masalah (atas putusan MA dalam kasus serupa), kok ini ada masalah. Bagaimana nanti Menkumham selanjutnya, seenaknya saja nanti menafsirkan," tegas Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz ini.
[sam]