Hal itu sebagaimana diinformasikan kuasa hukum M. Sanusi, yakni Krisna Murti saat dikontak, Rabu (6/4).
Menurut dia, pengakuan Sanusi itu juga menepis anggapan bahwa staf Ahok yang bermain dalam Raperda.
"Dari pengakuan Sanusi betul ada. Dia merupakan kerabat, bukan stafsus. Kalau enggak salah ipar," jelas Krisna.
Dia terangkan, kerabat Ahok itu berinisial S. Perannya menjembatani pertemuan antara eksekutif dengan legislatif terkait pembahasan megaproyek reklamasi tersebut.
"Dia yang atur perjalanan, istilahnya 'korlap' lah. Antara eksekutif dengan pengusaha. Dengan Dirut APL itu. Jadi penghubungnya ini si S. Dia yang mengatur mereka berdua," terang Krisna.
"Setelah matang, dia juga yang mengatur pertemuan dengan dewan. Jadi, Bang Uci (M Sanusi) diajak-ajaklah."
[sam]
BERITA TERKAIT: