DPR Bakal Panggil Kapolri Soal TPPU Penjualan Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Maret 2016, 12:35 WIB
DPR Bakal Panggil Kapolri Soal TPPU Penjualan Kondensat
Sarifuddin Sudding/net
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo yang gerah dengan lambannya aparat penegak hukum dalam penindakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikaitkan dengan lambannya Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin, Jokowi meminta aparat penegak hukum bersinergi memerangi tindak pidana itu. Jokowi pun meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak ditingkatkan, berkoordinasi jika ada dugaan dan pencucian uang.

Kasus kondensat menyeret mantan pejabat BP Migas (Raden Priyono dan Djoko Harsono) dan mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama alias TPPI (Honggo Wendratno) dan merugikan negara mencapai Rp 35 triliun.

"Ketika Presiden berikan sinyal seperti itu, pasti ada proses hukum yang dianggap tidak berjalan secara optimal. Itulah pemicu pernyataan Presiden terhadap institusi penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, dalam keterangan persnya.

Menurut Sudding, keberanian Bareskrim untuk secepatnya membongkar kasus TPPU Kondensat bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus yang juga melibatkan orang-orang besar saat tindak pidana itu terjadi.

"Memang harus dilakukan pengusutan ke arah situ. Tindak pidana money laundering itu harus ada pidana asalnya," jelas dia.

Anggota Komisi III lainnya, Taufiqulhaq, mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan Kapolri atas lambannya penanganan kasus TPPU penjualan kondensat dalam rapat kerja usai reses DPR. Politisi Nasdem ini akan menanyakan apakah ada kongkalikong atau tidak dalam penanganan pencucian uang  kasus penjualan kondensat.

Sementara itu, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 35 triliun atas penjualan Kondensat SKK Migas kepada PT TPPI. Bareskrim mencium adanya unsur pencucian uang dalam kasus tersebut.

Bahkan, Bareskrim di era Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, telah menyita dan memblokir 26 sertifikat dalam bentuk tanah dan bangunan pada 2015 lalu.

Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. Semua aset itu disita khusus terkait dugaan TPPU di kasus Kondensat TPPI-SKK Migas. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA