Tak Masuk Akal Pejabat Belum Lapor Kekayaan Karena Sulit Isi Formulir LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Maret 2016, 22:32 WIB
Tak Masuk Akal Pejabat Belum Lapor Kekayaan Karena Sulit  Isi Formulir LHKPN
rmol news logo Tak hanya wakil rakyat yang masih belum melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan. Dari 228.369 penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, terdapat 90.913 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan sejumlah alasan mengapa penyelenggara negara tersebut belum melaksanakan kewajibannya. Mulai dari kesulitan pengisian formulir hingga faktor kemalasan. Namun menurutnya alasan tersebut tidak masuk akal.

"Kalau dibilang susah, saya juga binggung, banyak orang yang bisa ngisi. Kalau alasan rumit, saya bisa kirim orang untuk bantu mendampingi dalam mengisi formulir, dan itu kita lakukan di banyak tempat, saya datangi kalau alasannya sulit," tegas Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Pahala menjelaskan 40 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaan datang dari permintaan penyidik KPK, mengisi laporan setelah diingatkan. Sisanya merupakan inisiatif pribadi untuk melaksanakan kewajiban.

Meski demikian masih saja ada penyelenggara negara yang berkelit tak mau melaporkan harta kekayaan lantaran tidak tertera dalam UU. Seperti anggota DPRD.

Dari data yang diperoleh KPK, papar Pahala 75 persen anggota DPRD se-Indonesia belum melaporkan harta kekayaan.

"DPRD berkelit dalam UU itu DPR saja, DPRD nggak ada. Tapi kalau di UU KPK, DPRD termasuk. 75 persen keukeuh dengan itu, kita sulit berdebat soal UU, jadi kita mengharapkan niat baik dan kepatuhan mereka saja. Buktinya 25 persen anggota DPRD mau lapor. Saya kira, kalau punya niat baik pasti mereka lapor," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA