Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, penyidiknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru.
"Tetap lakukan penyidikan. Ini sudah berapa kali diperiksa, tinggal mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa lagi sebelum nanti menetapkan tersangka," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1).
Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka yaitu mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan.
Di sisi lain, mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, sudah berkali- kali diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Namun statusnya masih sebatas saksi.
Beberapa kali Lino sudah membantah tudingan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane, yang penyidikannya sudah dimulai sejak Agustus 2015 oleh kepolisian.
Sedangkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lino, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu. Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
[ald]
BERITA TERKAIT: