Begitu dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (7/1).
"DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Kejaksaan dianggap tidak akuntabel," jelas dia.
Menurut Lucius, tugas DPR memang melakukan pengawasan atau kontrol terhadap tugas institusi kejaksaan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga wajar DPR menanyakan kinerja buruk Kejagung.
"Jika dipandang perlu, DPR bisa membentuk Pansus untuk mendalami atau menyelidiki kebijakan pemerintah khususnya kejaksaan," kata dia.
"DPR juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu dan bahkan hingga ke interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi UU," tambahnya.
Lucius menilai wajar kritikan dan masukan dari masyarakat yang belakangan semakin gencar menuntut Presiden Joko Widodo mencopot orang nomor satu di Korps Adhiyaksa tersebut.
"Sekarang ini pengawasan dari publik yang justru lebih efektif terhadap pemerintah maupun DPR. Kontrol melalui social media yang terjadi selama ini cukup efektif untuk menekan pemerintah maupun legislatif jika ada kebijakan yang keliru," tandasnya.
[sam]