Lagi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Bansos dan Jerat Paloh-Prasetyo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Januari 2016, 14:33 WIB
Lagi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Bansos dan Jerat Paloh-Prasetyo
foto: tedy kroen/rm
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pimpinan KPK jilid III yang dikomandoi Agus Rahardjo harus menangani kasus tersebut lantaran Kejagung diduga kuat 'mengamankan' kasus yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho itu.

"KPK harus berani mengambil alih kasus dana Bansos Sumut dan tetapkan Surya Paloh dan Muhammad Prasetyo menjadi tersangka," kata Koordinator Gerakan Pemuda Ganyang Korupsi (GPGK), Andhika dalam orasinya dalam aksi demonstrasi saat di depan gedung KPK, Selasa (5/1).

Menurut dia, desakan itu dilakukan lantaran dalam fakta persidangan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, terungkap jelas bahwa ada uang sebesar 20 ribu Dollar AS yang telah disiapkan untuk Jaksa Agung, Prasetyo.

Selain itu, dugaan keterlibatan pentolan Partai Nasdem, Surya Paloh, juga berdasarkan keterangan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang menjelaskan adanya permintaan 'jatah' SKPD dari Surya Paloh.

"Keterlibatan Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sudah tercium dari keterangan tersangka kasus dana Bansos, Gatot Pujo Nugroho," tekan Andhika.

Diketahui, saat bersaksi di persidangan Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti mengakui ihawal uang puluhan ribu Dollar AS yang telah disiapkan untuk Jaksa Agung. Bahkan, dia juga mengamini pemberian uang kepada Maruli Hutagalung, bekas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA