Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu Kenapa SDA Bisa Dituntut 11 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 04 Januari 2016, 18:11 WIB
Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu Kenapa SDA Bisa Dituntut 11 Tahun Penjara
djan faridz
rmol news logo Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djan hadir untuk memberikan dukungan moril kepada rekannya, Suryadharma Ali, yang akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan hari ini, Senin (4/1).

"Kami ke sini untuk memberikan dukungan. Tidak lebih, tidak kurang. Sudah lama juga tidak bertemu beliau," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika disinggung mengenai tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Kabah itu, Djan tidak berkomentar banyak.

"Hanya Tuhan yang tahu kenapa ini bisa 11 tahun. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp 1,8 miliar, dikit amat. Dibilang nggak boleh pakai VIP, itu kan hak menteri. Masak semua dibilang nggak boleh," kata Djan.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal terkait perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut Suryadharma terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA