SENGKETA PILKADA

MK Jangan Main Aman!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Januari 2016, 15:49 WIB
MK Jangan Main Aman<i>!</i>
rmol news logo Dalam menangani gugatan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak hanya berpatokan pada  selisih angka perolehan suara para calon.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pemantau Pilkada Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Rahmadani saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (3/12).

Pasalnya, kata Fadly, jika MK hanya melihat dari selisih perhitungan semata maka hasil persidangan tidak akan mendalam.

"MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada, bukan sekadar hitungan angka saat pilkada," kata Fadly.

Fadly mengatakan, penting untuk MK melihat proses berjalannya pilkada sehingga bisa menghasilkan keputusan yang adil. Pasalnya, dalam proses pilkada bisa saja ada kecurangan sehingga mengakibatkan calon menggugat ke MK.

"Jangan seperti pileg kemarin, MK mematok saksi juga hanya tiga yang boleh diajukan. Bagaimana pemohon mau membeberkan bukti kalau syaratnya seperti itu," tegas Fadly.

Lebih lanjut Fadly mengatakan, MK punya pekerjaan rumah banyak tahun ini. Ada 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan pilkada serentak 2015. Namun, MK masih dianggap hanya menyelesaikan perselisihan berbasis data angka perolehan suara.

"MK jangan menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan hasil pilkada dari ketetapan angka perolehan suara calon saja namun MK seharusnya masuk ke pemeriksaan substansial," tegas Fadly.

Dia menuturkan, dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, MK harus berdiri di atas UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, tidak hanya berkutat pada polemik hasil suara.

"MK tidak bisa hanya menguji dalam rekapitulasi sehingga MK harus lebih melihat materil. Muncul keputusan tidak hanya soal suara tapi kepada bagaimana proses pemilu berjalan," demikian Fadly.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA