Bantahan Erwin dan Agus disampaikan melalui pengacaranya, Abubakar J Lamatapo. Menurut Abubakar, kliennya sama sekali tidak berperan sebagai kurir pengantar uang dari terdakwa Alex Usman ke sejumlah anggota dewan.
"JPU menyebutkan dan menerangkan bahwa saudara Erwin dan Agus mengambil uang dari Alex Usman, kepada beberapa anggota dewan. Padahal fakta hukum dalam BAP Bareskrim Polri, yang mereka terima adalah bingkisan dan tidak tau apa isinya," kata Abubakar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12).
Untuk itu Abubakar langsung memberikan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait hal tersebut. Menurut dia, dakwaan yang dibacakan JPU berbeda dengan keterangan BAP polisi.
"Jadi kedatangan kami untuk meluruskan itu, supaya dalam sprindik yang baru tidak lagi jaksa merumuskan dakwaan yang melakukan interpretasi scara spihak dan itu sangat melawan hukum," ucap dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: