Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto berharap kesadaran dari Riza untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Walau dipanggil 100 kali dan tidak hadir kalau masih penyelidikan tetap tak dapat dipanggil paksa," kata Kapuspenkum saat dihubungi Wartawan Rabu (30/12).
Sementara untuk memintai keterangan Setya Novanto, jelasnya, Kejagung masih menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo atas surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
"Kita masih menunggu jawaban presiden untuk mengundang Setya Novanto agar memberikan keterangan dalam kasus ini," pungkasnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said, serta sekretaris Setya Novanto. Kejagung kemarin (Selasa, 29/12) juga telah memintai keterangan Marzuki Darusman selaku salah satu Komisaris PT Freeport Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: