Mana Realisasi Janji Jaksa Agung Usut Kasus Surya Paloh?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Desember 2015, 01:44 WIB
Mana Realisasi Janji Jaksa Agung Usut Kasus Surya Paloh?
prasetyo-paloh
rmol news logo Jaksa Agung H.M Prasetyo pernah berjanji akan membuka kembali kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar. Hal tersebut ramai di pemberitaan media masa dan menyebut-nyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio, Prasetyo akan sulit menangangi kasus tersebut. "Ada kecendrungan agak sulit bagi Prasetyo untuk menangani kasus yang melibatkan petinggi Partai Nasdem," kata Agung saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (29/12).

Dia mengatakan ada potensi conflict of interest dalam penanangan kasus tersebut. Sebab Prasetyo sendiri sebelumnya adalah kader dari Partai Nasdem.

Seperti diberitakan media nasional, Prasetyo pernah mengungkapkan sikapnya terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara yang meliputi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Saat itu dia mengatakan akan menyelesaikan perkara secara tuntas.

Jauh sebelunya September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Surya Paloh dalam kasus CGN tersebut.

Marwan mengungkapkan dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem telah memasuki tahap penuntutan.

Domba Mas merupakan induk dari perusahaan PT CGN. PT CGN adalah debitur Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar.

Dalam kasus PT CGN, enam terpidana telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Eddyson selaku Direktur Utama CGN, Diman Ponijan selaku Direktur CGN, dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN yang masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar.

Untuk jajaran direksi Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara. Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan dua anak buahnya, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.

Agung melanjutkan saat ini persepsi publik terhadap Prasetyo sudah terlanjur negatif. Apalagi belakangan ramai pemberitaaan soal kader-kader Nasdem yang tersangkut kasus Bansos di Kejaksaan Agung. Rio Capella Sekjen Nasdem, OC Kaligis Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Prasetyo dulu juga dari Nasdem. Persepsi publik untuk curiga adalah hal biasa karena Jaksa Agung Saat ini di jabat oleh Partai Nasdem,” kata dia.

Idealnya menurut Agung, Prasetyo sebaiknya diganti dengan profesional dalam reshuffle mendatang yang bukan berasal dari partai politik.  Dengan kalangan yang profesional akan menghindari potensi terjadinya conflict of interest di tubuh Kejaksaan Agung. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA