"Nanti saya cek. Saya belum tahu (sudah masuk atau belum)," ucap Pramono di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Selasa (29/12).
Karena itu, Pramono belum bisa memastikan Presiden akan memberikan izin atau tidak atas permintaan Kejaksaan Agung itu.
"Ya kalau belum tahu itunya (surat) bagaimana bisa jawab," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung terus "memburu" Setya Novanto untuk diperiksa dalam kasus papa minta saham. Gedung bundar sudah mengirim surat ke Presiden untuk meminta izin memeriksa Novanto.
"Setya Novanto kan bukan orang biasa. Dia adalah anggota Dewan. Jadi kami menunggu putusan Presiden. Aturannya seperti itu," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.
Prasetyo sebenarnya ingin cepat-cepat memeriksaan Novanto. Tapi, Kejaksaan Agung baru bisa menjadwalkan pemeriksaan itu jika sudah ada izin dari Presiden.
"(Waktu pemeriksaan Novanto) ya, tergantung (izin Presiden). Kami inginnya lebih cepat, lebih baik," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: