KPK Yang Baru Didesak Telusuri Surat Sudirman Said

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Desember 2015, 23:28 WIB
KPK Yang Baru Didesak Telusuri Surat Sudirman Said
Sudirman Said/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan yang baru diminta dapat menelusuri surat Menteri ESDM Sudirman Said bernomor 7522/13/MEM/2015 yang membalas surat Chairman Freeport McMoran James Robert Moffett. Dalam rangka menuntaskan skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia yang membuat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi ketua DPR RI.

"Surat yang ditandatangani Sudirman itu setidak-tidaknya telah memberikan respon positif terhadap surat permohonan perpanjangan pengoperasian Freeport Indonesia," ujar pengamat politik Siek Tirto Soeseno kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (22/12).

Menurutnya, surat yang didapat Moffett yang tanggalnya bersamaan dengan dia mengirim surat ke Sudirman yakni 7 Oktober 2015 seharusnya menantang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menelisik. Hal itu juga yang seharusnya menjadi bahan kajian bagi KPK.

"Surat itu diduga akan banyak memberikan manfaat kepada Freeport ketimbang memberikan keuntungan bagi negara. Kalau sudah seperti itu, mengapa harus dikeluarkan Sudirman, bukankah layak mengklasifikasikannya sebagai suatu kerugian negara berbanding keuntungan Freeport," jelas Tirto.

Padahal, menurut ketentuan, pembahasan terkait dengan perizinan atau keberlangsungan usaha tambang Freeport di Indonesia baru bisa dimulai pada 2019 nanti.

"Lantas apa namanya surat Sudirman itu. Mengapa surat itu tidak disikapi DPR secara politik, mengapa pula tidak diselidiki Jaksa Agung," ucap Tirto.

Lanjut dia, kritik yang dilontarkan banyak pihak terkait skandal tersebut patut untuk dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diantaranya seperti pernyataan pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy yang menilai bahwa surat Sudirman Said itu adalah substansi utama persoalan kasus 'papa minta saham' Freeport.

"Noorsy melihat Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport," jelas Tirto.

Belum lagi, kalangan aktivis yang kerap menyuarakan kritiknya terhadap keberadaan Freeport di Indonesia. Sebuah sikap kritis yang jangan sampai dinasbikan pemerintah maupun aparat hukum.

"Padahal, mereka itu nanti yang kemungkinan besar akan menjadi pelaku penandatangan atau yang memutuskan Freeport bisa atau tidak di Indonesia. Presiden Jokowi jangan menistakan pemikiran masyarakat yang seperti itu," beber Tirto.

Lebih jauh, tambahnya, seluruh persoalan yang menimbulkan hiruk pikuk harus setara ditangani secara hukum. Apabila Kejaksaan Agung memeriksa dugaan pidana korupsi Setya Novanto, maka hal yang sama harus dilakukan terhadap Sudirman Said terkait suratnya tersebut.

"Surat itu diduga kuat sudah menjadi bagian dari penyimpangan kewenangan. Kami berharap agar komisioner KPK yang baru mau melirik dan mendalami persoalan itu," tegas Tirto yang juga direktur eksekutif Suara Indonesiaku. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA