"Di KPK nggak mungkin bebas, sekarang kalau panitera tiga tahun, saya 1,5 tahun. Saya seribu dolar kasih ke panitera, dituntutnya 10 tahun. Kalau Tripeni (hakim PTUN Medan) empat tahun, saya dua tahun," protesnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Ayah artis Velove Vexia itu bahkan mengklaim tak selayaknya ia dihukum.
"Saya mestinya bebas. Saya 49 tahun bela perkara," cetusnya.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengharapkan keadilan untuk kliennya itu. .
"Jadi, apabila hukuman OC Kaligis lebih berat dibandng Garry atau Rio Capella sangat tidak adil," ujar Alamsyah.
Sebelumnya, Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Suap tersebut dimaksud untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang itu diperoleh Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: