Tersangka korupsi dana swakelola dalam kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir itu dijebloskan penyidik ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dari tanggal 4 hingga 23 Nopember 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-94/F.2/Fd.1/11/2015," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto sesaat lalu.
Pamudji ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka Pamudji hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib.
Pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan tersangka selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat serta mengenai proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
"Pemeriksaan juga mengenai dugaan pemotongan anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 8.9 miliar oleh tersangka," demikian kata Amir.
Kemarin, jaksa menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Monang Ritonga dan Wagiman. Keduanya dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan.
Sebenarnya kemarin Pamudji juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan namun tidak hadir.
[dem]
BERITA TERKAIT: