"Penyidik akan mendalami keterangan tersangka untuk kelengkapan berskas penanganan kasus pengadaan Alkes di Tangsel ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Mamak Jamaksari. Adapun diketahui Mamak Jamaksari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
KPK melakukan pengembangan terkait kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dugaan korupsi alkes kedokteran umum RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 serta didasari pengembangan yang dilakukan pasca KPK menggeledah dan menyia ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten.
Selain itu, Wawan juga terjerat dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Banten serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: