"Penegakkan hukum model ini akan membuat para pelaku kejahatan terkait aset atau harta menjadi jera. Inilah penegakkan hukum di era rezim pemulihan aset," ujar Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).
Hal itu disampaikan Chuck saat dimintai komentar terkait seleksi pimpinan KPK yang saat ini sedang dalam tahap pendaftaran calon.
Rezim pemulihan aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset.
Menurut dia, penegakan hukum di era rezim pemulihan aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.
Lalu, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
Selain itu, para pelaku kejahatan akan jera mendapati tindak pidana yang telah dilakukannya ternyata tidak mendatangkan keuntungan sama sekali.
"Para penegak hukum juga akan menerima keuntungan berupa terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas mereka," pungkasnya.
[delm]
BERITA TERKAIT: