Lembaga anti rasuah juga harus bertindak optimal dalam kerja-kerja asset recovery atau pengembalian harta yang telah dikorupsi kepada negara.
Begitu disampaikan anggota panitia seleksi (pansel) KPK, Yenti Garnasih. Oleh karena itu dia berharap, pimpinan KPK jilid IV nanti harus paham mengenai pendekatan asset recovery dalam menangani kasus korupsi.
"Jika berbicara komitmen pemberantasan korupsi adalah merampas hasil kejahatan. Jadi nanti, komisioner KPK harus menjalankan kesepakatan konvensi pemberantasan korupsi PBB dalam kerangka pencegahan pemberantasan korupsi, yakni turut menggunakan pasal TPPU," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).
Agar asset recovery bisa dilakukan optimal, doktor pencucian uang ini menyarankan penyidik dan penuntut umum di KPK mengedepankan upaya penyitaan di tahap penyidikan dan penuntutan.
"Bila aset sudah disita sejak awal, maka begitu vonis hakim menyatakan terdakwa bersalah tidak perlu lagi mencari-cari aset terdakwa," tuturnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: