AS Hikam: Mungkin Anas Terlalu Pede

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 09 Juni 2015, 05:50 WIB
AS Hikam: Mungkin Anas Terlalu Pede
as hikam/net
rmol news logo . Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU). MA pun memperberat hukuman terhadap Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi 14 tahun.

Pakar politik senior Muhammad AS Hikam menilai, mungkin Anas terlalu pede alias percaya diri ketika hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor yaitu delapan tahun diperingan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi tujuh tahun, lalu kemudian ia mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, kata AS Hikam, Anas berhadapan dengan hakim agung Artidjo Alkostar (AA) yang sudah termasyhur anti para koruptor dan selalu menaikkan hukuman mereka jika dimintakan kasasi.

"Alih-alih AU mendapat potongan hukuman penjara, justru tim hakim kasasi menambah berat: hukuman penjara AU menjadi 14 tahun, plus diganjar dengan denda Rp 57.592.330.580 kepada negara. Bukan hanya itu, tetapi juga hak politiknya dicabut," sebut dia lewat akun facebooknya Muhammad A S Hikam, Selasa (9/6).

"Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi hakim agung AA menunjukkan bagaimana seharusnya seorang hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika pelaku-pelaku tersebut merupakan orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-putusan sebagian oknum hakim, namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan hakim agung AA terhadap para terpidana korupsi yang mengajukan kasasi seperti AU dan sebelumnya, Akil Mochtar. Hakim agung AA ibarat cahaya lilin dalam kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa keadilan akan datang kepada mereka," beber AS Hikam menambahkan.

Yang menarik, lanjut AS Hikam, adalah, lagi-lagi Artidjo Alkostar menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Demikian pula majelis menolak argumen pengadilan sebelumnya bahwa hak politik Anas tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga 'kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya'.

"Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan hakim agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera untuk mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan. Bravo hakim agung AA!!" demikian AS Hikam, jebolan Universitas Hawaii di Manoa yang menjabat Menristek era Gus Dur ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA