Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Minggu (7/6)
Menurut Khrisna N sudah lama mengoperasikan modus mesumnya itu melalui portal www.jakartamassage.com. Portal tersebut dijadikan alat untuk menjajakan perempuan pekerja seks. N kata Khrisna sudah menjadi penyalur juga pengelola dari perempuan pekerja seks tersebut sejak tahun 2009 silam.
"Jadi kedoknya nawarin fasilitas spa. Setelah disana, ternyata tidak ada pijit. Tapi langsung transaksi seksual," ujar Krisna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ahad (7/6).
Tawar menawar seksual itu kata Krishna terjadi saat pemesan sudah mendaftarkan melalui website. Setelah itu, N langsung berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui telefon. Setelah sepakat harga, N langsung membuat janji dengan pelanggan dimana tempat transaksinya.
Ditempat yang sudah dijanjikan, N membawa seorang perempuan pesanan tersebut. Mereka bertemu dengan pelanggan dan membawa serta uang untuk biaya penyewaan. N mendapat bagian 50 persen dari harga sewa perempuan. Sedangkan 50 persen diberikan pelanggan kepada perempuan usai bertransaksi seksual.
Krisna mengatakan, pelanggan dari N ini juga beragam. Tak hanya melayani pesanan dalam negeri. N juga biasa mendapat orderan dari pelanggan luar negeri.
Tarif yang dipasang pun berbeda. Untuk pelanggan lokal, N membandrol harga sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk pelanggan luar negeri N membandrol harga Rp 2 juta untuk setiap kali transaksi.
"N dibekuk disebuh hotel di Jakarta Utara. Saat ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu N. Sedangkan untuk perempuan pekerja seks hanya dijadikan saksi dalam kasus ini,"kata Krishna
Menurut Krishna N terancam pasal 296 dan 506 KUHP. N terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
[mel]
BERITA TERKAIT: