Jaksa Agung Matangkan Eksekusi Mati Tahap III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Juni 2015, 05:03 WIB
Jaksa Agung Matangkan Eksekusi Mati Tahap III
ilustrasi/net
rmol news logo . Jaksa Agung HM Prasetyo belum bisa memastikan kapan eksekusi mati terpidanan mati bandar narkoba tahap III akan dilakukan.

"Kita sedang lakukan evaluasi dulu untuk eksekusi hukuman mati tahap III ini," kata dia di Kota Medan, Sumut, Kamis (4/6).

Prasetyo mengaku, pelaksanaan hukuman mati harus benar-benar dipertimbangkan dengan cermat.

"Jangan sampai ada sedikit pun masalah tersisa," jelasnya seperti dikabarkan MedanBagus.com.

Sebelumnya, sudah dua tahap eksekusi mati dilaksanakan di era pemerintahan Jokowi-JK. Pada eksekusi mati tahap I, enam orang dihadapkan dengan regu tembak di Pulau Nusakambangan pada dinihari 18 Januari 2015 .

Sementara eksekusi mati tahap II di juga dilakukan di Nusakambangan pada dinihari 29 April 2015. Ketika itu delapan orang terpidanan yang menjalani hukuman itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA