"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurutnya, bersama Dita, turut dipanggil Henny Widiyanti selaku Komisaris I PT Dugapat Mas. Dia pun akan diperiksa buat mantan Menteri Agama tersebut.
"Iya, diperiksa dalam kasus Haji," tambah Priharsa.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap dua petinggi perusahaan tersebut dilakukan karena ada informasi yang dibutuhkan penyidik. Apalagi, KPK saat ini tengah menuntaskan proses pemberkasan kasus yang hampir final.
"Mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," demikian Priharsa.
PT Dugapat Mas sendiri merupakan perusahaan jasa industri rokok kretek yang beralamat di Klaten, Jawa Tengah. Perusahaan ini juga merupakan rekanan dari PT Sampoerna, produsen rokok terbesar ketiga di Indonesia.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: