"Penyitaan dilakukan penyidik pada Senin, 22 Desember 2014," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana surat elektroniknya kepada Kantor Berita Politik
RMOL.
Penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Udar. Dua buah kamar Kondotel di Aston Bogor Hotel and Resort yang disita penyidik atas nama Udar sementara dua buah lainnya atas nama istri Udar, Lieke Amalia.
"Atas nama tersangka untuk kamar Kondotel No. C-509 (2518) dan D3-19 (3308), dan atas nama Lieke Amalia untuk kamar Kondotel No. D5-17 (3501) dan D2-18 (3210)," terang Tony lagi.
Terkait kasus yang sama penyidik sebelumnya menyita kondotel milik Udar di Bali, dua apartemen di Kasablanka, Jakarta Selatan. Selain kondotel, aset terkait tindak korupsi Udar yang disita juga dilakukan terhadap rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dan rumah di Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat.
Kejagung menetapkan Udar sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp1,5 triliun dan pencucian uang.
[dem]
BERITA TERKAIT: