Rupanya aksi James menghindari awak media lantaran dirinya menolak untuk memberi keterangan kepada penyidik.
"Yang bersangkutan memang menolak untuk diperiksa," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat malam (7/11).
James sedianya akan dimintai keterangan untuk Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala, tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bogor yang merupakan ayahnya sendiri.
Menanggapi penolakan James, peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, di dalam KUHAP diatur seseorang diperbolehkan untuk menolak menjadi saksi jika masih ada hubungan keluarga dengan tersangka. Salah satu alasannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Kalau tidak diatur dalam Undang-Undang KPK, untuk acara pidana merujuk pada KUHAP," katanya.
Erwin menjelaskan, terkait pengecualian ini diatur dalam pasal 168 KUHAP. James dengan statusnya sebagai anak Cahyadi masuk kategori yang diizinkan mengundurkan diri sebagai saksi.
Siang tadi, James mendatangi kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Namun, dia menemui penyidik tidak sampai satu jam lamanya. James keluar dari pintu lobi KPK dengan menunduk. Dia pun bungkan saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Langkah James semakin cepat sampai akhirnya dia berlari menuju mobilnya yang terparkir 50 meter di belakang kantor KPK.
[why]
BERITA TERKAIT: