CENTURYGATE

KPK Akan Banding Vonis Budi Mulya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Juli 2014, 03:18 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

"Sidang amat efisien, dakwaan masuk awal Februari, pertengahan sidang sidang, dan pertengahan Juli sudah vonis,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (16/7).

Hakim, jelas dia, juga melakukan sejumlah terobosan dalam memberikan vonis tersebut. Salah satunya pertimbangan bahwa KPK tidak melakukan kriminalisasi kebijakan.

"Pertimbangan hukumnya sangat menarik. Disebutkan bahwa yang dipersoalkan persidangan itu adalah cara membuat satu kebijakan, proses yang terjadi itu tidak bisa dikualifikasi sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Tata cara membuat kebijakan tak sama dengan kriminalisasi kebijakan," kata Bambang.

Walau begitu, KPK diduga akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Salah satu alasannya vonis yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 17 tahun. Juga karena kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 8,1 triliun.

"Dari diskusi itu, kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Nanti diputuskan secara formal oleh pimpinan," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA