CENTURYGATE

Terbukti Korupsi Bersama Boediono Cs, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Juli 2014, 17:36 WIB
Terbukti Korupsi Bersama Boediono Cs, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
rmol news logo Bekas Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Budi Mulya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam memberikan FPJP dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afiantara saat membacakan amar putusan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).

Afiantara menerangkan, Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

"Budi juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim," terang Afiantara.

Dia menambahkan, perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Bank Indonesia, tidak menjadi teladan, tidak mengakui perbuatan, dan kerugian negara sangat besar.

"Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," tandas Afiantara.

Sebelumnya, Budi Mulya dituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menuntut Budi dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA