CENTURYGATE

Pengacara Budi Mulya Berharap Hakim Punya Nurani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Juli 2014, 09:42 WIB
Pengacara Budi Mulya Berharap Hakim Punya Nurani
Budi Mulya/net
rmol news logo . Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini (Rabu, 16/7).

Budi Mulya melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan berharap majelis hakim mempertimbangkan hati nurani dalam menjatuhkan vonis.

"Kami berharap yang terbaik, majelis hakim masih tetap memiliki hati nurani karena dia harapan terakhir," ujar Luhut saat dikonfirmasi wartawan.

Luhut tak membantah posisi kliennya terhitung sulit. Apalagi dia memandang, kasus yang menjerat Budi Mulya sudah dipolitisasi. Terlebih, klaim Luhut, kliennya juga tidak memiliki peran dalam pengambilan kebijakan soal FPJP dan bail out.

"Tapi ini kan kemerdekaan dan martabat BM (Budi Mulya). Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out tapi pemerintah," katanya.

Namun terlepas dari penilaian tersebut, Luhut menambahkan, pihaknya hanya bisa berdoa untuk mengharapkan hal terbaik bagi kliennya. "Kami berdoa saja apa yang terbaik karena semua sudah diungkapkan kepada hakim," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, JPU KPK menjatuhkan tuntutan kepada Budi Mulya berupa hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 800 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA