"Delapan (lemabaga survei) yang tadi kami laporkan adalah Populi Center, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas, Indokator Pol, LSI, RRI, SMRC, dan Poll Tracking Institute," kata salah seorang advokat, Muhammad Achyat usai mengajukan laporan ke Bareskrim Polri, Selasa (15/7).
Ia menilai, semua lembaga survei telah melakukan penyesatan dan keresahan.
"Jadi demi keadilan kami laporkan semua," sambungnya.
Dalam laporannya, ia menjerat dengan Pasal 55 UU no 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan Pasal 28, Ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kami serahkan proses hukum ini kepihak kepolisian, untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Kami hanya melaporkan saja," pungkasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: