KPK Garap Staf Menteri PDT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Juli 2014, 12:01 WIB
KPK Garap Staf Menteri PDT
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muamir Muin Syam, Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini, Selasa (15/7). Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Yang bersangkutan (Muamir Muin Syam) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian PDT, Aditya El Akbar Siregar. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Diduga pemanggilan Muamir dan Aditya yang berasal dari lingkungan Kementerian PDT bagian dari langkah KPK mendalami kasus suap yang sudah menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai salah seorang tersangka itu. Diketahui, baik Muamir dan Aditya sudah dikenakan status cegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK dengan mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka. Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima suap dan Teddi merupakan pemberi suap.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menciduk keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Senin (16/6) malam. Yesaya dan Teddi tertangkap tangan saat transaksi serah terima uang. KPK menyita barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA