Andi menegaskan bahwa apa yang disimpulkan oleh Jakssa KPK dalam surat dakwaan tersebut tidak benar. Demikian disampaikan Andi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Kamis (10/7).
"Persoalannya adalah, jaksa KPK menganggap bahwa saya-lah sesungguhnya penerima dana-dana tersebut. Istilah kunci yang selalu digunakan jaksa adalah kata "melalui". Jadi bagi jaksa, Choel bukan mencari dana buat dirinya sendiri, tetapi hanya merupakan perantara, sementara tujuan akhirnya adalah saya," kata Andi.
Menurut Andi, Jaksa KPK tidak dapat menjelaskan secara rinci soal bagaimana bisa disimpulkan benar-benar diterima olehnya. Andi tekankan, sebagai penuntut umum, Jaksa KPK seharusnya bisa menjelaskan dan membuktikannya di persidangan dengan alat bukti yang jelas.
"Tapi berapa persisnya dana yang saya terima dari Choel? Di mana dan kapan saya menerimanya? Dalam bentuk apa? dalam empat bulan di persidangan ini, serta dalam 939 halaman dokumen Surat Tuntutan, tidak ada jawaban bagi pertanyaan penting tersebut, sebab memang saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dana-dana yang tak semestinya saya terima," ulas dia.
Kritik lain yang diutarakan Andi adalah, mengenai apakah dirinya tahu mengenai adanya pemberian uang dari Wafid dan Herman Prananto tersebut. Andi tekankan, dari semua saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak pernah sama sekali menjelaskan, mengisyaratkan, atau pernah mendengar bahwa Andi tahu adanya dana-dana tersebut.
"Choel tidak pernah memberitahu saya. Wafid dan Deddy Kusdinar demikian pula. Saksi kunci lainnya, seperti Paul Nelwan, Lisa Lukitawati, pihak-pihak di PT Adhi Karya: semua sama saja," terang dia.
Karenanya, Andi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mempertimbangkan putusan alias vonis yang nantinya akan diberikan. Andi ingatkan, bahwa apa yang disampaikan para saksi di persidangan juga dilakukan di bawah sumpah.
"Seharusnya, atas nama kebenaran dan keadilan, jaksa menerima kesaksian-kesaksian ini sebagaimana adanya," tandasnya.
Choel diketahui pernah mengaku menerima uang menerima uang USD 550 ribu yang dikirimkan oleh Wafid lewat Deddy Kusdinar, serta Rp 2 miliar yang diberikan oleh Herman Prananto. Uang tersebut kini telah dikembaikan oleh Choel ke KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: