Kasus Sengketa Palembang, KPK Garap Operator Suap Mochtar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Juli 2014, 10:33 WIB
Kasus Sengketa Palembang, KPK Garap Operator Suap Mochtar
akil mochtar/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyto.

Guna mendalami penyidikan kasus itu, hari ini (Senin, 7/6), KPK memanggil Muhtar Ependy sebagai saksi di kasus itu.

"Dia (Muhtar Ependy) dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Muhtar diduga dipanggil terkait upaya KPK menggali informasi mengenai suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat, Muhtar selama ini disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Akil sudah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Informasi lain menyebutkan, Muhtar merupakan operator suap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK di Sumatra.

Terkait Muhtar sendiri, KPK pada Rabu (2/7) lalu juga sudah melakukan penyitaan satu unit mobil Honda Jazz. Mobil diamankan setelah KPK menggeledah tempat tinggal Muhtar Ependy di Apartemen Mall Of Indonesia (MOI). KPK juga menggeledah kediaman istri Muhtar Ependy di Rusunami Bandar Kemayoran.

Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar. Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU 20/2001.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA