Jokowi Salahkan Polisi Pakai UU Pers untuk Obor Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 05 Juli 2014, 16:22 WIB
Jokowi Salahkan Polisi Pakai UU Pers untuk <i>Obor Rakyat</i>
joko widodo/net
rmol news logo Calon presiden, Joko Widodo, tidak sepakat dengan langkah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.

Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kepolisian menganggap keduanya melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu disebut penerbitan harus berbadan hukum, dan ternyata diketahui tabloid itu belum berbadan hukum.

"Seharusnya tidak menggunakan undang-undang Pers," ujar capres bernama beken Jokowi itu, dikutip dari media Tempo.co.

Jokowi mengatakan, pihaknya melaporkan Obor Rakyat untuk kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan alias pelanggaran UU Pidana. Pihaknya menilai, Obor Rakyat berisi fitnah, misalnya, Jokowi bukan beragama Islam dan merupakan capres "boneka" yang dikendalikan Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, dia meminta Polri mengusut siapa saja yang menjadi penyandang dana dalam penerbitan tabloid tersebut, termasuk Obor Rakyat versi online.

"Perlu diusut semuanya, siapa yang mendanai. Dananya bukan sejuta-dua juta," ujarnya.

Namun, langkah kepolisian itu dianggap positif oleh Staf Khusus Presiden, Andi Arief. Ia mensyukuri, Kepolisian mampu objektif meskipun mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Pemred Obor Rakyat dinyatakan tersangka UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2 dan 3. Sebagai sahabat saya menyarankan pada Setiyardi untuk menghadapinya, saya sejak awal percaya dengan dia karena bertindak profesional sebagai wartawan," ujar Andi Arief kepada wartawan, Jumat (4/7).

Terbukti bahwa Obor Rakyat secara konten tidak salah. Namun yang menjadi persoalaan hanya Badan Hukum (PT) yang belum terdaftar.

"Tentu pengacara Setiyardi, saudara Hinca Panjaitan, memiliki alasan soal badan hukum itu nantinya di ruang pengadilan, prinsip menghormati setiap aturan hukum," ujarnya.

Yang terpenting, lanjut dia, konten Obor Rakyat adalah memenuhi standar jurnalistik. Ini berbeda dengan pernyataan Dewan Pers yang belum bertemu dengan pengelola Obor Rakyat namun sudah memvonis Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

"Tapi sekali lagi, saya percaya kebenaran adalah kebenaran. Bulan Ramadhan Tuhan menunjukkan kebenaran. Terima kasih Tuhan," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA