Hal itu diutarakan Hakim Ketua, Suwidya, saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
"Bahwa benar saksi Budi Antoni Aljufri, Suzana Budi Antoni, Muhtar Ependi telah menyembunyikan fakta sebenarnya," kata Suwidya.
Keterangan bohong yang diberikan ketiganya tentang pemberian uang kepada Akil untuk mempengaruhi putusan sengketa pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tapi, Suwidya menyatakan bahwa majelis tidak berwenang membuktikannya.
"Kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis atas keterangan saksi-saksi tersebut, bukan merupakan kewenangan majelis untuk memastikannya," terang dia.
Menurut dia, majelis hanya berwenang untuk membuktikan kesalahan terdakwa Akil Mochtar terkait penerimaan uang atau janji terkait penanganan pilkada sengketa Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Swidya mengungkapkan, majelis meyakini bahwa ketiganya memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang sebesar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta itu, tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Panjitirtayasa, Sri Dewi Koryani, dan Daryono.
Selain itu, keterangan ketiganya juga bertentangan dengan sejumlah bukti, antara lain kartu C1, merchandise pilkada Empat Lawang, bon pemesanan merchandise, dan buku rekening milik Muhtar Ependi di BPD Kalbar Cabang Jakarta.
"Semuanya beri petunjuk kepada majelis mengengenai adanya hubungan secara intensif antara saksi Budi Antoni Aljufri, Suzana Budi Antoni, dengan saksi Muhtar Ependi sebelum putusan pilkada Empat Lawang," terang Swidya.
"Menimbang dari keterangan Iwan, Rika, Risna, didukung dokumen penitipan uang, juga cukup terang dan jelas bahwa benar Juli 2012 ada penitipan uang di BPD Kalbar cabang Jakarta sebesar Rp 10 miliar ditambah US$ 500 ribu," tandasnya.
Kemudian, dari jumlah uang tersebut, Muhtar Ependi didampingi Miko Panjitirtayasa menyerahkannya sejumlah Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu kepada terdakwa Akil di rumah dinas MK RI. Sisanya Rp 5 miliar disimpan disetor ke tabungan rekening Muhtar Ependi secara bertahap di BPD Kalbar cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
[ald]
BERITA TERKAIT: