Sebelum sidang, Akil yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menegaskan sudah siap mental menerima vonis.
"Apapun siap," kata Akil, di depan majelis hakim, Senin (30/6).
Akil tidak mempermasalahkan jika hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa KPK yakni hukuman sumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Akil tegas mengatakan bakal tetap mengajukan banding.
"Sampai ke surga pun saya tetap banding," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Akil dengan pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda Rp 10 miliar.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu terhadap terdakwa Akil Mochtar.
[ald]
BERITA TERKAIT: