Anggoro Widjojo Ngemis Dihukum Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juni 2014, 17:30 WIB
Anggoro Widjojo Ngemis Dihukum Ringan
anggoro widjojo/net
rmol news logo Terdakwa perkara dugaan suap kasus proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo meminta dihukum ringan ke majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Permintaan itu diutarakan Anggoro melalui pengacaranya, Thomson Situmeang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6).

"Menghukum terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana denda atau pidana penjara yang seringan-ringannya," kata Thomson.

Thomson juga berharap majelis hakim dapat memerintahkan Jaksa KPK untuk mencabut blokir terhadap rekening bank miliknya. Sebab, Thomson bilang rekening tersebut sama sekali tak ada kaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Selain itu, Thomson juga mengkritik salah satu pertimbangan memberatkan yang dijatuhkan Jaksa KPK dalam surat tuntutan kliennya, yakni mengenai tuduhan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan.

"Tuduhan tim penuntut umum KPK RI yang menyatakan bahwa terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan adalah keliru," kata Thomson.

Thomson mengatakan,pernyataan kliennya yang tak mengakui kesalahan dan perbuatannya adalah tak sengaja. Dia berkilah Anggoro mengatakan itu karena keadaannya yang sudah lanjut usia dan menderita penyempitan pembuluh darah otak.

Sementara soal hal-hal yang meringankan, Jaksa tidak mencantumkan satu pun di dalam tuntutan mereka. Kuasa hukum Anggoro menyampaikan sejumlah hal-hal meringankan yang dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Antara lain, terdakwa belum pernah ditajatuhkan hukuman pidana, menyesali perbuatannya, hingga telah berjasa kepada pemerintah indonesia terkait pembangunan proyek SKRT.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Anggoro dinilai bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Jaksa menilai bahwa Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA