Begitu dikatakan anggota tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014, Eva Kusuma Sundari‎ saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online, Jumat (30/5) malam.
"Yang namanya gratifikasi itu apabila berkaitan dengan tugas fungsi dan peran saat ini, sebagai pejabat negara. Ini kan dia sebagai capres bukan sebagai Gubernur DKI,"‎ tekan Eva.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP ini menekankan, tujuan dari dibukanya rekening tersebut sebenarnya sudah sangat jelas sejak awal. Duit yang ada bukan dalam kaitan untuk Gubernur melainkan Pilpres.
"‎Kita ini merencanakannya dengan hati-hati sekali. ICW kita panggil kemudian Teten Masduki yang kita serahi tugas mengatur semuanya. jadi pruden sekali, jadi ya gak ada kaitannya," terang dia.
"Kalau aku terima dalam posisi anggota DPR ya gratifikasi tapi kalau aku terima. Kalau sebagai ibu rumah tangga ya gak, wong aku dapat uangnya dari suamiku. Jadi ya gitu
mix-max nya gak jalan," sambung Eva mencontohkan.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Giri‎ Suprapdiono juga menyatakan ‎pemberian sumbangan kepada calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk gratifikasi. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, capres dan cawapres yang memperbolehkan adanya sumbangan dari masyarakat.
[sam]
BERITA TERKAIT: