Ahli Suara: Benar, Sadapan KPK Adalah Suara MS Kaban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Mei 2014, 21:22 WIB
Ahli Suara: Benar, Sadapan KPK Adalah Suara MS Kaban
ms kaban/rm
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli digital forensik alias ahli suara dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sugeng Joko Sarwono sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (28/5).

Dalam keterangannya, Sugeng mengaku pernah diberikan tiga file suara oleh penyidik KPK untuk diteliti. File suara itu adalah milik dari terdakwa Anggoro Widjojo, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, dan M. Yusuf yang diketahui merupakan bekas sopir MS Kaban.

Sugeng cerita, ada dua parameter yang diambil oleh pihaknya sebagai tolak ukur dalam melakukan analisa suara. Kata dia, dari ketiga contoh suara yang dianalisa, semuanya identik, dengan kata lain diatas 80 persen.

"Artinya ketiga pasang sample yang diberikan ke saya diucapkan masing-masing oleh orang yang sama," terang Sugeng.

Dia katakan, alat yang digunakan untuk menguji suara adalah perangkat suara yang bertaraf internasional. Pembuatan perangkat itu dilakukan di Belanda.  "Di Eropa alat ini juga banyak digunakan," sambung Sugeng.

Untuk Anggoro, kata dia, sampel suara yang dianalisa berasal dari empat file rekaman. Begitu juga dengan MS Kaban dan sopirnya M. Yusuf, ada beberapa file rekaman dari tanggal percakapan yang bervariasi. File tersebut diserahkan langsung oleh penyidik KPK.

"Hasilnya semua diatas 80 persen. Artinya suara tersebut identik dengan ketiganya," urai Sugeng.

"Untuk Anggoro hasilnya peachnya 88 dan spektrumnya 85 persen. MS Kaban 82 dan 90,01 persen dan M. Yusuf 84 dan 89 persen," sambung dia merinci hasil analisa.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati itu lalu bertanya ke Sugeng soal kapan suara seorang manusia akan berubah. Sugeng bilang, secara biologis tumbuh maka suara akan berubah.

"Pada usia berapa orang stabil suaranya?" tanya hakim Nani.

"Per orang beda-beda. Tapi kalau diatas 20 tahun tidak akan berubah," jawab dia.

"Apakah faktor lain, seperti kecelakaan dan minum sesuatu bisa merubah suara?" tanya Nani lagi.

"Apabila terjadi kecelakaan bisa berubah," timpal Sugeng.

Kaban saat bersaksi dalam sidang tadi sudah membantah bahwa sadapan yang disetel oleh Jaksa KPK bukan merupakan suaranya. Tapi, anehnya Kaban mengaku bahwa nomor ponsel (0812***119) dalam sadapan itu merupakan miliknya.

Menguatkan bantahannya, Kaban mengaku jarang memegang ponselnya. Dia berdalih jika ponsel selalu dipegang oleh ajudan dan tata usaha. Kaban mengklaim, baru menerima telpon apabila dikontak langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA