"Menyatakan, terdakwa Fanda Fadly Lubis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aviantara saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Fadly membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Dia juga ‎diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap alias inkraht.
Penyelewengan anggaran dilakukan Fadly saat Kelurahan Ceger mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk pengadaan belanja barang dan jasa tahun 2012.
Terhadap anggaran kegiatan Kelurahan Ceger, Fadly bersama bendaharanya, Zairul Akmam mengajukan surat permintaan pembayaran-uang persediaan (SPP-UP) dan mengajukan surat perintah membayar-uang persediaan (SPM-UP) yang telah ditandatangani Fadly.
SPP-UP dan SPM-UP berkaitan dengan kegiatan pengadaan bahan baku bangunan untuk kerja bakti Minggu pagi dan kegiatan pengadaan bibit tanaman. Kedua, kegiatan pelatihan kepemimpinan dan pemahaman kebangsaan dan kegiatan peningkatan SDM kelembagaan kemasyarakatan.
Ada pula kegiatan penyuluhan kesehatan lingkungan masyarakat serta kegiatan peningkatan SDM wawasan dan motiviasi bagi aparatur kelurahan. Akibatnya, negara Cq Pemda DKI merugi hingga Rp 459 juta.
[zul]
BERITA TERKAIT: