Proses Hukum SDA Jangan Disusupi Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 24 Mei 2014, 00:08 WIB
Proses Hukum SDA Jangan Disusupi Kepentingan
sda/net
rmol news logo Penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka korupsi dana haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik tertentu.

Apalagi, status yang baru disandang ketua umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut berdampak pada proses hukum.

"Jangan sampai kepentingan partai politik dan calon presiden dalam suasana pilpres ini dimasukkan dalam proses penegakan hukum oleh KPK," ujar pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Jumat (23/5).

Dia menjelaskan, beberapa waktu jelang Pilpres 2014 dapat dijadikan celah atau lubang untuk mencari kelemahan lawan. Karenanya, penting bagi KPK agar proses penegakan hukum dilakukan bukan dengan tujuan untuk membela atau menjatuhkan seseorang karena alasan politik.

"Saya melihat perilaku KPK juga aneh. Sikap ketua KPK yang menikmati isu dia akan dijadikan wapres dan tidak pernah dibantah membuat kekhawatiran bahwa KPK sudah masuk dalam jebakan politik," beber Asep.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Kamis (22/5) kemarin. Pimpinan partai Kabah itu diduga terlibat dalam korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA