Apalagi, status yang baru disandang ketua umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut berdampak pada proses hukum.
"Jangan sampai kepentingan partai politik dan calon presiden dalam suasana pilpres ini dimasukkan dalam proses penegakan hukum oleh KPK," ujar pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Jumat (23/5).
Dia menjelaskan, beberapa waktu jelang Pilpres 2014 dapat dijadikan celah atau lubang untuk mencari kelemahan lawan. Karenanya, penting bagi KPK agar proses penegakan hukum dilakukan bukan dengan tujuan untuk membela atau menjatuhkan seseorang karena alasan politik.
"Saya melihat perilaku KPK juga aneh. Sikap ketua KPK yang menikmati isu dia akan dijadikan wapres dan tidak pernah dibantah membuat kekhawatiran bahwa KPK sudah masuk dalam jebakan politik," beber Asep.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Kamis (22/5) kemarin. Pimpinan partai Kabah itu diduga terlibat dalam korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
[why]
BERITA TERKAIT: