Siapa "Dan Kawan-kawan" yang Dimaksud KPK dalam Sprindik SDA?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Mei 2014, 22:55 WIB
Siapa "Dan Kawan-kawan" yang Dimaksud KPK dalam Sprindik SDA?
suryadharma ali/net
rmol news logo Masih ada pertanyaan menyembul dari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013.

Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik), SDA tak disebut sendirian. Ada kalimat "dan kawan-kawan" dalam sprindik yang ditandatangani oleh pimpinan KPK itu. Siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam sprindik itu?

Saat kasus ini dalam proses penyelidikan, KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Diantaranya, Hazrul Azwar, Jazuli Juwaini, Anggito Abimayu serta pihak lain dari Kementerian Agama dan kerabat Suryadharma. Mereka ditanyai seputar pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan dana Rp 1 triliun.

Dari informasi yang dihimpun, nama-nama tersebut juga menjadi potensial suspect. Hasrul Azwar, Sri Ilham Lubis, Anggito Abimayu, serta Rendika D. Harsono juga menjadi incaran KPK, walau tidak berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat SDA.

KPK sendiri punya tiga fokus dalam penyelidikan dugaan korupsi haji. Pertama, berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji. Kedua, berkaitan dengan soal akomondasi pengadaan; dan ketiga, berkaitan dengan orang-orang yang dapat fasilitas untuk pergi ke sana. Hal itu sebagaimana pernah diutarakan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Terkait akomodasi dan pengadaan tersebut, nama sejumlah anggota DPR dan kolega SDA di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut bermain. Dugaannya adalah orang yang mendapat fasilitas pergi haji (istri, adik, dan menantu) turut kecipratan.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo yang dikonfirmasi masih tak mau membeberkan secara gamblang siapa dan kawan-kawan yang dimaksud dalam sprindik SDA. Tapi, Johan tak menyangkal  kemungkinan bakal ada pihak lain yang dijerat dalam perkara ini. Dia bilang, penetapan tersangka baru bisa diwujudkan tergantung dari sejauh mana alat bukti yang ditemukan dari pengembangan kasus ini.

"Ke mana arah pengembangan, sejauh mana penyidik dalam proses ini menemukan dua alat bukti yang cukup," terang dia.

Saat ditanyakan siapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan dapat ditetapkan menjadi tersangka, Johan masih tak mau berandai-andai. Yang pasti, siapapun yang nantinya ditemukan bukti keterlibatannya bisa dijerat.

"Siapapun, sepanjang ditemukan dua alat bukti cukup. Tapi, KPK tak membidik dan tergantung pengembangan penyidik dalam kaitan dengan kasus haji," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA