Johan menyebutkan kalau melihat dari pasal yang dijerat kepada SDA sapaan akrab Suryadharma Ali, modusnya tak lain dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama (Menag).
"Kalau dilihat dari pasal, tentu ada dugaan tersangka selaku Menteri Agama dalam proses ini menyalahgunakan kewenangan," terang Johan di kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).
Walau begitu, Johan mengaku tak bisa menyampaikan secara detail mengenai proses penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh SDA, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Apakah modus tersebut salah satunya dengan melakukan penggelembungan alias mark-up? Johan tak membantahnya.
"(Penggelembungan dana) mungkin bisa masuk ke pihak yang jadi rekanan," tandas Johan tanpa merinci.
SDA disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3. Mengacu pada pasal itu, SDA terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Isi pasal tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[rus]
BERITA TERKAIT: