Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa dalam dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidairitas tersebut kliennya dituduh mengumpulkan pundi-pundi dana untuk mempersiapkan pencalonan pada Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.
"Intinya dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah dituduh ingin menjadi Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya. Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," terang Firman di kantor KPK Jakarta, Kamis (22/5).
Dalam kesempatan ini, Firman dan tim kuasa hukum Anas lainnya ikut memamerkan berkas pemeriksaan yang tingginya sekitar 1 meter. Dari berkas pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menyusunnya menjadi 50 halaman surat dakwaan.
"Yang jelas ini BAP tertinggi dalam sejarah Indonesia. Dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi capres RI dan mengumpulkan dana-dana," terang Firman.
Ia menambahkan, bahwa berkas pemeriksaan kliennya merupakan sejarah baru dalam penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. "Yang jelas ini BAP tertinggi dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," tandas Firman.
Pihak KPK sendiri sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait apa yang disampaikan oleh Firman Wijaya.
[rus]
BERITA TERKAIT: