Jurubicara Boediono, Yopie Hidayat, menanggapi diplomatis rencana itu. Menurut dia, Boediono sendiri sudah berkomitmen untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penuntasan perkara Century.
"Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa Beliau akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sekelas-jelasnya," ujar Yopie dalam pesan yang diterima redaksi beberapa waktu lalu (Kamis, 6/3).
Tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), KMS Roni, menyatakan ada peluang untuk memanggil Wakil Presiden RI, Boediono, untuk bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP. Seharusnya akan kita panggil. Tapi kami tidak ngawur panggil orang," ungkap Jaksa Penuntut, KMS Roni, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Sedangkan sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang berstatus anggota Timwas Century, Chandra Tirta Wijaya, menyatakan, saat ini harus ada posisi tegas soal jabatan publik yang dipegang Boediono. Karena ia disebut secara bersama-sama Budi Mulya dalam tindak korupsi Bank Century, maka kemungkinan besar Boediono akan dijadikan saksi persidangan.
"Untuk itu, dia (Boediono) harus nonaktif dulu agar saat dipanggil sebagai saksi di pengadilan dia tidak berhalangan. Pengamanan juga jadi tidak nyaman kalau dia masih di posisi sekarang," ucapnya.
Mengenai tuntutan anggota DPR tersebut, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wapres Boediono.
[ald]
BERITA TERKAIT: