Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut Empat Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Desember 2013, 18:47 WIB
Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut Empat Tahun Penjara
totok lestiyo/net
rmol news logo Bekas Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, yang sudah duluan dipenjara, itu dinilai jaksa terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurang masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa, Irene Putri, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12).

Totok dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Totok disebutkan dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4.500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP.

Padahal, lanjut Jaksa Irene, dalam peraturan Menteri Kehutanan, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar. Tetapi, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan untuk diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu.

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," terang dia. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA