Terkait Pemutihan Ijazah, Pernyataan Yayasan Trisakti Membuat Alumni Resah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 07 November 2013, 10:33 WIB
Terkait Pemutihan Ijazah, Pernyataan Yayasan Trisakti Membuat Alumni Resah
rmol news logo Pernyataan Ketua Tim V  Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, membuat para alumni Universitas Trisakti resah. Pasalnya, Yayasan disebutkan hendak memutihkan ijazah seluruh alumni yang ditandatangani oleh Rektor Usakti ilegal, Prof.Thoby Mutis.

"Kami sebagai alumni yang sudah menempuh pendidikan secara resmi dan sah ikut menjadi korban dari konflik yang sudah berlangsung selama 12 tahun ini. Mestinya pihak yayasan jangan memperkeruh suasana dengan memancing para alumni yang tidak tahu apa-apa dengan konflik hukum ini untuk terlibat," tegas alumni Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan, Atma Winata, pagi ini (Kamis, 7/11).

Karena itu, Atma mendesak pihak Yayasan, terutama Tim V, harus menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada semua alumni, mahasiswa, dan keluarga besar Universitas Trisakti atas keresahan yang ditimbulkannya. Atma meminta semua pihak menahan diri untuk tidak memperburuk keadaan dan citra Universitas Trisakti sebagai lembaga pendidikan yang memiliki sejarah panjang di Republik ini.

"Mestinya konflik ini harus mengedepankan aspek penegakan hukum, bukan dengan pendekatan politik dan arogansi kekuatan massa oleh pihak tertentu yang bermain api dalam penanganan konflik ini," ungkap Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti 2008-2010 ini.

Makanya, Atma berharap Kapolri baru dapat menegakkan hukum demi melindungi hak dasar mahasiswa untuk menempuh pendidikan di Universitas tersebut. Karena, bila penegak hukum tegas dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, masalah eksekusi tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang.

"Semoga ada pernyataan sikap yang resmi dari pemerintah dan aparat hukum agar permasalahan ini bisa segera tuntas," demikian Atma.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010, selain Thoby Mutis, ada delapan pejabat Universitas Trisakti yang dinyatakan ilegal dan harus dieksekusi. MA menganggap Yayasan Trisakti adalah pengelola sah Universitas Trisakti. Putusan MA juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi atas pengelolaan Usakti di bawah kepemimpinan Rektor Thoby Mutis. Kemarin, Rabu, (6/11), juru sita gagal masuk ke dalam kampus yang berada di Jalan S Parman, Jakarta Barat itu karena dihalangi para mahasiswa.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA