"Kemudian persyaratan administrasi lainya itu mereka palsukan. Tentu hal ini membutuhkan keterangan ahli yang berkaitan pemalsuan juga," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7).
Penyidik tengah menajamkan penyidikannya apakah 197 nasabah itu diproses dalam satu waktu atau bertahap. Selain itu penyidik juga lakukan pemeriksaan dokumen yang sudah disita.
"Dalam prosesnya sudah menahan empat. Tersangka terakhir berinisal IP. Perannya adalah salah satu dari sindikat kredit fiktif," tambah Ronny.
Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aset kepemilikan para tersangka, yang diduga merupakan hasil dari potensi kerugian senilai Rp 59 miliar itu, antara lain adalah 10 kendaraan yang sudah disita.
"Penyidik juga masih evaluasi kendaraan yang lain apakah juga merupakan aset yang dimiliki dari hasil tindak pidana pencucian uang atau hasil dari kasus yang mereka lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, M. Agustinus Masrie; Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan; dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.
[ald]
BERITA TERKAIT: