"Seingat saya waktu saya menyerahkan memori kasasi di meja beliau (Andi Ayyub) beritahu ke beliau. 'Pak ada yang minta tolong, ini foto kopi memori kasasi'," kata Suprapto saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).
Dalam keterangannya, Suprapto juga menyebutkan bahwa Hakim Andi tahu jika dalam mengurus perkara ini ada uang imbalannya. Dimana, dana Rp 150 juta bakal diserahkan jika permohonan untuk menjerat Hutomo diputuskan. Namun, Andi Ayyub belum menanggapi permohonan bantuan tersebut. Kata Suprapto, Andi masih mau mempelajari berkasnya dahulu.
"Beliau belum beri tangggapan masih pelajari berkas tersebut," terang dia.
Dalam dakwaan dipaparkan kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA. Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel.
Saat itu, Sasan dan Koestanto sempat bertemu dengan Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo dan Gloria Tamba. Mario bersedia membantu pengurusan kasus ini. Dan mulai mencari pegawai MA, Djodi Supratman yang dinilai bisa membantunya. Setelah itu, pada 25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi apakah perkara Hutomo yang sudah masuk ke MA.
Mario saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang. Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini sedianya akan diperiksa hakim Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Karena tidak memiliki akses masuk ke Hakim Agung, akhirnya Djodi kembali meminta bantuan kepada Suprapto, yang disebut-sebut dekat dengan Hakim Andi Ayyub.
[rus]
BERITA TERKAIT: