"Pelaksanaan eksekusi ini sebagai wujud dari berakhirnya rezim Soeharto, sehingga harus dipercepat karena putusan Mahkamah Agung sudah keluar pada 2010," ujar aktivis Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal dalam jumpa pers koalisi masyarakat sipil anti korupsi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (20/10).
Menurutnya, pihak kejaksaan juga perlu menggugat enam yayasan lain yang dulu didirikan mantan Presiden Soeharto. Berdasarkan catatan dari Stolen Asset Recovery (STAR) ada dana sebesar Rp 315 triliun yang dikorupsi Soeharto sepanjang masa pemerintahannya.
"Kinerja kejaksaan adalah cerminan kinerja rezim SBY. Jika kinerja kejaksaan tidak maksimal, ini adalah cerminan rezim SBY yang tidak serius dengan penegakan hukum kasus korupsi," kata Erwin menekankan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: