Trimedya Pandjaitan: Konsideran Perppu Lecehkan Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 Oktober 2013, 22:37 WIB
Trimedya Pandjaitan: Konsideran Perppu Lecehkan Hakim MK
Trimedya Pandjaitan/NET
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) penyelamatan MK sudah kehilangan momentum. Terlebih kondisi genting, mendesak, dan memaksa yang merupakan filosofi dikeluarkannya Perppu tidak terlihat dalam kondisi saat ini.

Begitu kata Anggota Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 19/10).

Parahnya lagi, lanjutnya, terdapat kesalahan fatal dalam konsideran poin b di Perppu itu. Bunyi konsideran yang dimaksud Trimed adalah, “….akibat akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

“Ini melecehkan hakim MK yang lain. Masak, karena Akil Mochtar, delapan hakim MK yang lain disebut tercela,” tegas mantan Ketua Komisi III ini.

Fraksi PDIP memang belum membahas secara resmi isi Perppu itu. Tapi, kata Trimed, dengan salah satu poin konsideran yang salah fatal tersebut, kemungkinan besar sikap PDIP akan menolak. Demikian juga dengan fraksi-fraksi yang lain.

“Sebelum ditolak DPR, menurut saya sebaiknya ditarik saja Perppu ini. Sebab, alasan DPR untuk menolaknya sangat kuat,” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA